JAMBI.PILARDAERAH.COM – Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil meringkus tiga orang emak-emak asal Sumatera Selatan yang diduga kuat sebagai komplotan pencopet di Pasar Baru, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Penangkapan ini dilakukan setelah aksi mereka terekam jelas kamera CCTV saat beraksi pada akhir pekan lalu.
“Korban dalam kasus ini adalah Sudarli (61), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi,” Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, Rabu (1/10/2025).
Ketiga tersangka, katanya, Asmawati, Ita, dan Rusdiana. “Ketiganya berasal dari Sumatra Selatan. Di Jambi bertempat tinggal di kawasan Legok”.
Dia menjelaskan, korban kehilangan dompet berisi uang tunai Rp3,5 juta ketika sedang berbelanja bawang di toko milik pedagang bernama Dio Kurnia Hardani.
Saat hendak membayar, ungkapnya, korban terkejut mendapati dompet yang disimpan dalam tas sandangnya telah raib.
Kemudian, pemilik toko membuka rekaman CCTV di lokasi, dan terlihat tiga orang perempuan tidak dikenal sedang berada di dekat korban pada waktu bersamaan.
Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan berjilbab krem bernama Asmawati terlihat mengambil dompet dari dalam tas korban.
Dompet itu kemudian diserahkan kepada Ita, yang mengenakan jilbab hitam, sementara satu pelaku lainnya, Rusdiana dengan jilbab ungu, mengawasi keadaan sekitar agar aksi mereka tidak diketahui.
“Setelah berhasil mengambil dompet dari tas korban, ketiga tersangka segera meninggalkan lokasi,” tutur Edi.
Tidak terima dengan kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Jambi Timur. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Beruntung polisi mendapatkan barang bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama setelah laporan masuk. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa uang hasil curian telah mereka bagi habis,” tandasnya.
“Pelaku Asmawati mendapat Rp1,5 juta, Ita mendapat Rp1 juta, dan Rusdiana juga Rp1 juta. Uang tersebut mereka akui sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa satu tas rajut sandang warna hijau milik korban, tiga helai jilbab yang digunakan pelaku saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Semua barang bukti kini telah disita untuk melengkapi berkas perkara.
Ketiga perempuan tersebut kini ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.