Gembong Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis pidana seumur hidup terhadap terdakwa gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (1/8/2025).

Vonis hakim terhadap ratu narkoba di Jambi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi yang menuntut terdakwa hukuman mati.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, menjual dan mengedarkan narkotika diatas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir.

Aksinya tersebut tidak sendiri, tetapi dengan terpidana lainnya, yaitu Harifani alias Ari ambok dan Diding alias Didin bin Tamber sebagaimana dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan tersebut, jelasnya, yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika di Kota Jambi.

“Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Noly.

Berikutnya, perbuatan terdakwa merusak generasi muda Jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak ada hal yang meringankan.

Untuk diketahui, pada sidang perkara sebelumnya, terpidana Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun. Sedangkan terpidana Didin alias Diding bin Tember telah divonis pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Subsider: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta lebih Subsider: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-udang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan lebih Subsider: Pasal 112 ayat (1) Undang-indang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Menurut Noly, saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Berikutnya, majelis hakim dipersidangan memberikan kesempatan pada JPU, terdakwa Helen Dian Krisnawati serta Penasehat Hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak Putusan Hakim dibacakan.

Dia juga menegaskan, Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Komentar