JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim gabungan yang terdiri dari Resmob Polda Jambi, Resmob Polresta Jambi dan polsek jajaran Kota Jambi berhasil meringkus sindikat penggelapan sepeda motor dengan cara curanmor yang sering beraksi di Kota Jambi sehingga meresahkan warga.
Tidak hanya seorang pelaku, tapi tiga orang penadah kendaraan bermotor hasil penggelapan motor ikut diringkus petugas gabungan. Selain untuk foya-foya, hasil kejahatannya digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya video viral di media sosial (medsos) adanya seorang kakek yang diturunkan di lokasi pemancingan dan motornya di bawa kabur pelaku.
“Dari situlah, tim gabungan melakukan penyelidikan dan sekitar satu bulan kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya, Selasa (3/6/2025).
“Tersangka bernama Heince Ellyandra (44) warga Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi,” tuturnya.
Dari pengakuan bandit curanmor, tambahnya, sudah 10 kali melakukan aksinya dengan modus yang sama.
“Modusnya, tersangka meminjam kendaraan sepeda motor milik korban dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut,” imbuh Manang.
Sedangkan korban, terpaksa gigit jari lantaran sepeda motornya yang ditunggu tidak juga dikembalikan.
“Oleh tersangka, kendaraan bermotor tersebut dijual kepada para penadah dan orang yang mau membelinya dengan harga antara 500 ribu sampai Rp1 juta,” bebernya.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan kasus. Dan hasilnya, petugas mengamankan 3 orang penadahnya yang membeli kendaraan dari tersangka.
“Tiga orang penadah tersebut, yakni Syarim Raynaldi (30) Tenjo (43) dan Efrianto (28),” tukas Manang.
Dia menambahkan, hasil dari aksinya tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya dan mengkonsumsi narkoba.
Kepada petugas, tersangka Heince mengakui semua perbuatannya. “Seingat saya ada lebih 10 kali. Hasilnya untuk foya-foya dan membeli sabu-sabu,” ujarnya.
Sementara barang bukti kendaraan bermotor yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka langsung dikembalikan petugas kepada pemiliknya.
Sedangkan keempat tersangka kini harus menyesali perbuatannya dan siap-siap dikurung dipenjara dalam waktu lama.
Komentar