JAMBI.PILARDAERAH.COM — Polda Jambi serius membongkar kasus ilegal drilling atau pertambangan minyak tanpa ijin di Jambi.
Setidaknya ada empat orang pemilik dan pemodal yang namanya tidak asing di telinga masyarakat Jambi.
“Mereka ini sudah menjadi DPO (daftar pencarian orang) ilegal drilling oleh Polres Batanghari”.
“DPO ini ada empat orang, yakni Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir dan Sitanggang,” ungkap Paur Penum Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, Sabtu (26/4/2025).
Empat orang bos illegal drilling alias sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari masih diburu oleh petugas kepolisian. Mereka adalah Ucok Padang Lawas, Dikun, Zubir, dan Sitanggang.
Itu bukan tanpa alasan. Keempat DPO bos ilegal drilling diburu kepolisian karena perannya sebagai pemodal atau yang membiayai sumur minyak ilegal di kawasan Batanghari.
“Salah satunya, yakni sumur minyak ilegal yang terbakar cukup lama serta baru padam di Senami Batanghari,” tegas Maulana.
Diakuinya, pihak kepolisian sudah pernah mendatangi rumah para bos ilegal drilling, tapi keberadaannya tidak ditemukan hingga sekarang.
“Bagi warga masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaannya agar menghubungi pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.







Komentar