JAMBI.PILARDAERAH.COMM – Tokoh masyarakat dan pengamat ekonomi Jambi, Usman Ermulan, meminta Wali Kota Jambi Maulana mengkaji ulang kebijakan iuran pengangkutan sampah rumah tangga sebesar Rp30–35 ribu per bulan.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan tidak disamaratakan bagi seluruh warga.
Dia menilai, masyarakat yang memiliki penghasilan tetap kemungkinan tidak keberatan dengan besaran iuran tersebut. Namun bagi warga yang bekerja dengan penghasilan harian dan tidak menentu, kebijakan itu dapat menjadi beban tambahan.
“Masih banyak masyarakat yang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja cukup berat. Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga sebelum menetapkan kebijakan yang berlaku secara menyeluruh,” kata Usman, Selasa (9/6/2026).
Selain menyoroti rencana iuran sampah, Usman juga meminta Pemerintah Kota Jambi mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di sejumlah titik.
Usman meminta, apabila TPS ditutup Wali Kota, pemerintah harus terlebih dahulu menyediakan lokasi pengganti yang memadai.
“Baiknya Wali Kota mengkaji ulang kebijakan tersebut. Kalau TPS ditutup, harus ada penggantinya. Kalau perlu, setiap kelurahan memiliki TPS sendiri sehingga masyarakat tetap memiliki tempat pembuangan sampah yang mudah dijangkau. Satu Kelurahan satu TPS,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI itu menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan penarikan iuran, tetapi juga menyangkut kesiapan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah.
Begitu juga terkait pungutan sampah, Usman mengatakan kondisi masyarakat sangat beragam. Di kawasan perumahan, menurutnya, sebagian besar warga umumnya bersedia membayar karena layanan pengangkutan sampah memang dibutuhkan.
Namun di kawasan permukiman tertentu, tidak sedikit warga yang memilih mengelola sampah secara mandiri.
“Kalau di perumahan biasanya warga bersedia membayar karena ada layanan yang diterima. Tapi di sebagian permukiman, ada warga yang tidak mau membayar karena mereka membakar sampah sendiri atau mengelolanya secara mandiri,” jelasnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel dan berkeadilan. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah penyesuaian besaran iuran berdasarkan kemampuan ekonomi masyarakat atau nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jangan sampai rumah buruh harian atau tukang panggul disamakan dengan rumah pejabat atau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. Prinsip keadilan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” tegasnya.
Usman berharap Pemerintah Kota Jambi dapat membuka ruang dialog dengan masyarakat sebelum menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah, sehingga solusi yang dihasilkan mampu meningkatkan kebersihan kota tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.






